Friday, February 14, 2014

PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA



PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA

a. Istilah Pengantar Ilmu hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PTHI/PHI)
            Hukum Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Suatu hukum dikatakan berlaku, apabila hukum itu dikeluarkan atau diresmikan serta dipertahankan oleh negara. Disamping hukum yang berlaku kita juga mengenal “hukum yang hidup/living law  walaupun tidak dikeluarkan oleh negara tetapi secara nyata dipergunakan dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
            Dalam mempelajari ilmu hukum di perguruan tinggi, dikenal ada dua macam bahasan yang harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PHI/PTHI dapat diketahui antara lain:
 1.  Baik PIH maupun PTHI, merupakan mata kuliah dasar. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum
 2.  Istilah PIH lahir dan dipergunakan pertama kalinya, sejak berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946
 3.  PIH merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga mengambil dari istilah Jerman “Einfuhrung in dierechts wissenschaft” diakhir abad 19. Sedang PTHI merupakan terjemahan dari “Inleiding tot her positiefrechts van Indonesie
 4.  Istilah pengantar dalam PIH berarti menunjukkan jalan kearah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan istilah pengantar dalam PTHI berarti menunjukkan fungsinya mata kuliah ini sebagai pembantu, penunjuk jalan, yang didalamnya terkandung dua unsur, ringkas (overzichtelijk) tetapi meliputi seluruhnya.
 5.  Obyek dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di Indonesia sekarang ini, obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek PIH adalah aturan hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu(ius constitutum)
6. Hubungan PIH dengan PHI, PIH menjadi dasar dari PTHI yang berarti untuk mempelajari PHI harus belajar PIH dahulu[1]
 7.  Bahasan dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan /tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan.[2]    .

b. Pengertian Tata Hukum Indonesia

            Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum bangsa lain. Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai tata hukum, dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
            Kata “tata” menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan, cara menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian Tata Hukum di Indonesia merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, disamping pengantar ilmu hukum, karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Objek Pengantar Tata Hukum Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum). Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian penyelidikannya tidak terlepas pada Ius Constitutum saja, melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau basic dari Pengantar Tata Hukum Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata, menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Tata Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1.      Negara Republik Indonesia dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2.      Sejak saat itu pula Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru, tata hukum Indonesia.
Hal ini dapat disimpulkan dari bunyi proklamasi:
Hal-hal yang menjadi pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Ketentuan ini dipertegas lagi setelah Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 di dalam Pasal II aturan peralihan sebagai berikut:
“Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini”.
c. Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia
Secara sederhana dapat disampaikan tentang tujuan dari belajar hukum itu adalah:
a.       Ingin mengetahui peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara  atau hukum positif atau Ius Constitutum
b.      Ingin mengetahui perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
c.       Ingin mengetahui kedudukan seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
d.      Ingin mengetahui saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar peraturan yang berlaku.
Samidjo, mengatakan tujuan mempelajari tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.[3]
d. Sejarah Tata Hukum Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh Bangsa Indonesia sendiri atau oleh negara sendiri. Adanya Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara Indonesia yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan.
Dengan adanya Pproklamasi tersebut, sejak saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk melaksanakan dan menentukan hukumnya sendiri, yaitu dengan tata hukumnya yang baru yakni Tata Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam:
a.               Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
b.              Pembukaan UUD 1945: “atas berkat rahmat Alloh yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu…………disusunlah Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia…………”.
Pernyataan tersebut  mengandung arti:
1.      Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka dan berdaulat
2.      Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
Lahirnya tata hukum Indonesia dipertegas pula dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa:
“Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan tata tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib hukum Indonesia dan seterusnya”.
Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berarti: pertama, menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara, kedua, pada saat itu juga menetapkan Tata Hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa tata Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi. Guna kesempurnaan negara dan Tata Hukumnya, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan dan disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
UUD 1945 hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dari Tata Hukum Indonesia. Masih banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam pelbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini  belum banyak Undang-Undang Organik seperti dimaksud diatas, maka  melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlakukan banyak peraturan-peraturan yang berasal dari Hindia Belanda.  
Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar 1945  dinyatakan tidak berlaku, tetapi tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan kembali. Sejalan dengan perkembangan ketatanegaraan Bangsa Indonesia, perkembangan perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia  juga mengalami pasang surut, hal ini dapat dilihat dari periodisasi sebagai berikut:
1.      Masa UUD 1945. ke-1 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2.      Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3.      Masa UUDS 1950 (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4.      Masa UUD 1945, ke-2 (5 Juli 1959-sekarang)[4]
5.      Masa Amandemen UUD 1945:
a.       Amandemen Pertama disahkan 19 Oktober 1999
b.      Amandemen Kedua disahkan 18 Agustus 2000
c.       Amandemen Ketiga disahkan 10 November 2001
d.      Amandemen Keempat disahkan 10 Agustus 2002[5]
e. Politik Hukum Nasional
Pemakaian kata “politik”  dalam Politik hukum Nasional menurut Hartono Hadisoeprapto[6], berarti kebijaksanaan (policy) dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan pendapat Teuku Mehammad Radhie yang mengatakan: “Adapun politik hukum disini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya dan mengenai arah kemana hukum hendak diperkembangkan.”[7]     
Mengenai politik hukum nasional, tertuang dalam:
1.      Pasal 102 UUDS  1950 yang berbunyi:
Hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.”  
      Dari Pasal 102 UUDS 1950 dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Republik Indonesia menghendaki di kodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga dikenal pula bahwa Pasal 102 UUDS 1950 sebagai pasal kodifikasi.
2.      Undang-Undang Dasar 1945
Walaupun dalam UUD 1945 tidak menentukan adanya politik hukum secara jelas, akan tetapi  apabila diteliti secara mendalam, dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 dapat diartikan menentukan adanya politik hukum meskipun sifatnya sementara saja. Dengan perantaraan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, memberi dasar hukum untuk berlakunya politik hukum Hindia Belanda, sekedar untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945.    
3.      Baru pada Tahun 1973 ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan negara yang didalamnya secara resmi digariskan adanya politik hukum nasional Indonesia sebagai berikut:
1.          Pembangunan dibidang hukum dalam negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonsia yang di dapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.          Pembinaan bidang hukum harus mampu mengendalikan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai kesadaran hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi dan pembangunan yang menyeluruh, dilakukan dengan:
a.       Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaharuan, modifikasi serta unifikasi hukum dibidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.       Menerbitkan fungsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c.       Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
3.          Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintah kearah penegak hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan keterlibatan serta kepastian hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar1945.
Politik hukum Indonesia yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara setiap lima tahun sekali berganti arah kebijakan, tentunya apabila dilaksanakan dengan baik, akan mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan penegakan hukum di Indonesia.

 







[1] M. Romdlon Nawawi, Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI) (Diktat Kuliah),(Ponorogo: Biro Penerbitan dan Pengembangan Ilmiah Jurusan Syari’ah, 1993), 2-3. 
[2] Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 39.
[3] Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Armico, 1985), 10.  
[4] Ibid.,11.
[5] UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap, (Jakarta: Sinar Grafika, 2002), 4.
[6]  Samidjo, Pengantar……..16.
[7] Mohammad Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. (1973) 4.

2 comments: