PENGANTAR ILMU HUKUM DAN TATA HUKUM INDONESIA
a. Istilah Pengantar Ilmu hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia
(PTHI/PHI)
Hukum
Indonesia adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada saat ini. Suatu hukum
dikatakan berlaku, apabila hukum itu dikeluarkan atau diresmikan serta
dipertahankan oleh negara. Disamping hukum yang berlaku kita juga mengenal
“hukum yang hidup/living law”
walaupun tidak dikeluarkan oleh negara tetapi secara nyata dipergunakan
dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
Dalam
mempelajari ilmu hukum di perguruan tinggi, dikenal ada dua macam bahasan yang
harus dipelajari, yaitu Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Tata Hukum
Indonesia (PTHI). Persamaan dan perbedaan antara PIH dan PHI/PTHI dapat
diketahui antara lain:
1. Baik
PIH maupun PTHI, merupakan mata kuliah dasar. Keduanya merupakan mata kuliah
yang mempelajari hukum
2. Istilah
PIH lahir dan dipergunakan pertama kalinya, sejak berdirinya Perguruan Tinggi
Gajah Mada tanggal 13 Maret 1946
3. PIH
merupakan terjemahan langsung dari bahasa Belanda “Inleiding tot de Rechtswetenschaft” sejak tahun 1942 yang juga
mengambil dari istilah Jerman “Einfuhrung
in dierechts wissenschaft” diakhir abad 19. Sedang PTHI merupakan
terjemahan dari “Inleiding tot her
positiefrechts van Indonesie”
4. Istilah
pengantar dalam PIH berarti menunjukkan jalan kearah cabang-cabang ilmu (rechtsvakken) yang sebenarnya. Sedangkan
istilah pengantar dalam PTHI berarti menunjukkan fungsinya mata kuliah ini
sebagai pembantu, penunjuk jalan, yang didalamnya terkandung dua unsur, ringkas
(overzichtelijk) tetapi meliputi
seluruhnya.
5. Obyek
dari mata kuliah ini berlainan, PTHI berobyek pada hukum yang sedang berlaku di
Indonesia sekarang ini, obyeknya khusus mengenai hukum positif. Sedangkan obyek
PIH adalah aturan hukum pada umumnya, tidak terbatas pada aturan hukum yang
berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu(ius constitutum)
6. Hubungan PIH dengan
PHI, PIH menjadi dasar dari PTHI yang berarti untuk mempelajari PHI harus
belajar PIH dahulu[1]
7. Bahasan
dari PIH adalah mengenai pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan
tujuan dari bagian-bagian hukum yang paling mendasar serta berkaitan /tata
hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum
sebagai ilmu pengetahuan.[2] .
b. Pengertian Tata Hukum Indonesia
Setiap
bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang berbeda dengan hukum
bangsa lain. Seperti bahasa yang mempunyai tata bahasa, maka hukumpun mempunyai
tata hukum, dimana setiap orang dapat mempelajari dan mengetahui isi hukum itu.
Kata “tata”
menurut kamus bahasa Indonesia berarti aturan, kaidah aturan, susunan, cara
menyusun, sistem. Tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum
disuatu negara. Atau lebih dikenal dengan tatanan. Tata hukum atau susunan
hukum adalah hukum yang berlaku pada waktu tertentu dalam suatu wilayah negara
tertentu yang disebut hukum positif, dalam bahasa latinnya: Ius Constitutum lawannya adalah Ius Constituendum atau hukum yang
dicita-citakan/hukum yang belum membawa akibat hukum. Dalam kaitannya di
Indonesia, yang ditata itu adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hukum yang sedang berlaku artinya apabila ketentuan-ketentuan hukum itu
dilanggar maka bagi si pelanggar akan dikenakan sanksi yang datangnya dari
badan atau lembaga yang berwenang.
Pengertian Tata Hukum di Indonesia
merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan hukum, disamping pengantar ilmu hukum,
karena baik Pengantar Tata Hukum Indonesia maupun Pengantar Ilmu Hukum
masing-masing mempunyai obyek penyelidikan sendiri. Objek Pengantar Tata Hukum
Indonesia itu adalah hukum positif Indonesia (hukum positif/Ius Constitutum).
Sedang Pengantar Ilmu Hukum, menyelidiki hukum tidak terbatas pada hukum yang
berlaku di tempat atau negara lain pada waktu dan kapan saja. Dengan demikian
penyelidikannya tidak terlepas pada Ius
Constitutum saja, melainkan juga menyelidiki Ius Constituendumnya
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa
Pengantar Ilmu Hukum merupakan dasar atau basic dari Pengantar Tata Hukum
Indonesia. Dengan demikian jelas, maka Tata Hukum Indonesia itu menata,
menyusun, mengatur tertib kehidupan masyarakat Indonesia. Tata Hukum Indonesia
diterapkan oleh masyarakat hukum Indonesia (Negara Republik Indonesia). Tata
Hukum Indonesia adanya sejak saat Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17
Agustus 1945, sebab dengan Proklamasi Kemerdekaan berarti:
1.
Negara Republik Indonesia
dibentuk oleh bangsa Indonesia.
2.
Sejak saat itu pula Bangsa
Indonesia telah mengambil keputusan menentukan dan melaksanakan hukumnya
sendiri, yaitu hukum Bangsa Indonesia dengan hukumnya yang baru, tata hukum
Indonesia.
Hal ini dapat disimpulkan dari
bunyi proklamasi:
“Hal-hal yang menjadi
pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan
dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Ketentuan ini dipertegas lagi
setelah Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar 1945 di dalam Pasal II aturan
peralihan sebagai berikut:
“Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung
berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini”.
c. Tujuan Mempelajari
Tata Hukum Indonesia
Secara sederhana dapat disampaikan tentang
tujuan dari belajar hukum itu adalah:
a. Ingin mengetahui
peraturan-peraturan hukum yang berlaku saat ini di suatu wilayah negara atau hukum positif atau Ius Constitutum
b.
Ingin mengetahui
perbuatan-perbuatan mana yang menurut hukum dan perbuatan-perbuatan yang
melanggar hukum.
c. Ingin mengetahui kedudukan
seseorang dalam masyarakat atau hak dan kewajibannya.
d.
Ingin mengetahui
saksi-saksi apa yang diderita oleh seseorang bila orang tersebut melanggar
peraturan yang berlaku.
Samidjo, mengatakan tujuan mempelajari
tata hukum Indonesia adalah mempelajari hukum yang mencakup seluruh lapangan
hukum yang berlaku di Indonesia, baik itu hukum yang tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis.[3]
d. Sejarah Tata Hukum
Indonesia
Tata hukum Indonesia adalah tata hukum
yang ditetapkan oleh Bangsa Indonesia sendiri atau oleh negara sendiri. Adanya
Tata Hukum Indonesia juga sejak saat adanya Negara Indonesia yaitu pada tanggal
17 Agustus 1945, dimana Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamirkan.
Dengan adanya Pproklamasi tersebut, sejak
saat itu Bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk melaksanakan dan
menentukan hukumnya sendiri, yaitu dengan tata hukumnya yang baru yakni Tata
Hukum Indonesia. Hal itu dinyatakan dalam:
a.
Proklamasi Kemerdekaan: “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”.
b.
Pembukaan UUD 1945: “atas berkat rahmat Alloh yang Maha Kuasa dan dengan
didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,
maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”.
“Kemudian daripada itu…………disusunlah
Kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara
Indonesia…………”.
Pernyataan tersebut mengandung arti:
1.
Menjadikan Indonesia suatu
negara yang merdeka dan berdaulat
2.
Pada saat itu juga
menetapkan tata hukum Indonesia, sekedar mengenai bagian yang tertulis. Di
dalam UUD Negara itulah tertulis tata hukum Indonesia (yang tertulis).
Lahirnya tata hukum Indonesia dipertegas
pula dalam Memorandum DPRGR tanggal 9 Juni 1966, antara lain menyatakan bahwa:
“Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang
dinyatakan pada tanggal 17 Agustus 1945, adalah detik penjebolan tata tertib
hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional, tertib
hukum Indonesia dan seterusnya”.
Dengan
demikian jelaslah kiranya bahwa dengan Proklamasi itu berarti: pertama,
menegarakan Indonesia, menjadi suatu negara, kedua, pada saat itu juga
menetapkan Tata Hukum Indonesia. Dengan kata lain dapat dikemukakan bahwa tata
Hukum Indonesia berpokok pangkal kepada Proklamasi. Guna kesempurnaan negara
dan Tata Hukumnya, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI ditetapkan dan
disahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang
Dasar 1945.
UUD 1945
hanyalah memuat ketentuan-ketentuan dasar dari Tata Hukum Indonesia. Masih
banyak ketentuan-ketentuan yang perlu diselenggarakan lebih lanjut dalam
pelbagai Undang-Undang Organik. Karena sampai sekarang ini belum banyak Undang-Undang Organik seperti
dimaksud diatas, maka melalui ketentuan
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 diperlakukan banyak peraturan-peraturan yang
berasal dari Hindia Belanda.
Dalam
perkembangan sejarah selanjutnya, UUD 1945 mengalami pasang surut. Pada tanggal
17 Agustus 1950, Undang-Undang Dasar 1945
dinyatakan tidak berlaku, tetapi tanggal 5 Juli 1959 dengan adanya
dekrit Presiden, Undang-Undang Dasar tersebut diberlakukan kembali. Sejalan
dengan perkembangan ketatanegaraan Bangsa Indonesia, perkembangan
perundang-undangan sejak berdirinya Negara Republik Indonesia juga mengalami pasang surut, hal ini dapat
dilihat dari periodisasi sebagai berikut:
1. Masa UUD 1945. ke-1 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
2. Masa Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
3. Masa UUDS 1950 (15 Agustus 1950-5 Juli 1959)
4. Masa UUD 1945, ke-2 (5 Juli 1959-sekarang)[4]
5. Masa Amandemen UUD 1945:
a.
Amandemen Pertama disahkan 19 Oktober 1999
b.
Amandemen Kedua disahkan 18 Agustus 2000
c.
Amandemen Ketiga disahkan 10 November 2001
e. Politik Hukum Nasional
Pemakaian kata “politik” dalam Politik hukum Nasional menurut Hartono
Hadisoeprapto[6], berarti kebijaksanaan (policy)
dari penguasa Negara Republik Indonesia mengenai hukum yang berlaku di Negara
Indonesia. Hal ini sesuai dengan pendapat Teuku Mehammad Radhie yang
mengatakan: “Adapun politik hukum disini hendak kita artikan sebagai
pernyataan kehendak Penguasa Negara mengenai hukum yang berlaku diwilayahnya
dan mengenai arah kemana hukum hendak diperkembangkan.”[7]
Mengenai politik hukum nasional, tertuang
dalam:
1.
Pasal 102 UUDS 1950 yang berbunyi:
“ Hukum perdata dan dagang, hukum pidana
sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana,
susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab
hukum, kecuali jika pengundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur
beberapa hal dalam undang-undang tersendiri.”
Dari
Pasal 102 UUDS 1950 dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Republik Indonesia
menghendaki di kodifikasikannya lapangan-lapangan hukum tersebut, sehingga
dikenal pula bahwa Pasal 102 UUDS 1950 sebagai pasal kodifikasi.
2.
Undang-Undang Dasar 1945
Walaupun dalam UUD 1945 tidak menentukan
adanya politik hukum secara jelas, akan tetapi
apabila diteliti secara mendalam, dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD
1945 dapat diartikan menentukan adanya politik hukum meskipun sifatnya
sementara saja. Dengan perantaraan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, memberi
dasar hukum untuk berlakunya politik hukum Hindia Belanda, sekedar untuk
mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan jiwa Undang-Undang Dasar
1945.
3.
Baru pada Tahun 1973
ditetapkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan
negara yang didalamnya secara resmi digariskan adanya politik hukum nasional
Indonesia sebagai berikut:
1.
Pembangunan dibidang hukum
dalam negara hukum Indonesia adalah berdasarkan atas landasan sumber tertib
hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan
cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari
bangsa Indonsia yang di dapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Pembinaan bidang hukum harus
mampu mengendalikan dan menampung kebutuhan-kebutuhan hukum sesuai kesadaran
hukum rakyat yang berkembang kearah modernisasi dan pembangunan yang
menyeluruh, dilakukan dengan:
a. Peningkatan dan
penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan
pembaharuan, modifikasi serta unifikasi hukum dibidang-bidang tertentu dengan
jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.
Menerbitkan fungsi
lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing-masing.
c. Peningkatan kemampuan dan kewibawaan
penegak hukum.
3.
Memupuk kesadaran hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa
dan para pejabat pemerintah kearah penegak hukum, keadilan serta perlindungan
terhadap harkat dan martabat manusia, dan keterlibatan serta kepastian hukum sesuai
dengan Undang-Undang Dasar1945.
Politik
hukum Indonesia yang dirumuskan dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara setiap
lima tahun sekali berganti arah kebijakan, tentunya apabila dilaksanakan dengan
baik, akan mengejar ketinggalan dalam bidang pembinaan dan penegakan hukum di
Indonesia.
[1]
M. Romdlon Nawawi, Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia
(PIH/PTHI) (Diktat Kuliah),(Ponorogo: Biro Penerbitan dan Pengembangan
Ilmiah Jurusan Syari’ah, 1993), 2-3.
[2]
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 39.
[3]
Samidjo, Pengantar Hukum Indonesia, (Bandung: Armico, 1985), 10.
[4]
Ibid.,11.
[5]
UUD 1945 Hasil Amandemen dan Proses Amandemen UUD 1945 Secara Lengkap,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2002), 4.
[6] Samidjo, Pengantar……..16.
[7]
Mohammad Radhie, PRISMA No.6 Tahun Ke-11. (1973) 4.
skrang saya paham perbedaan phi dan pih yang mendasar. terima kasih admin
ReplyDeleteok..sama sama
ReplyDelete